Kamis, 16 Oktober 2008

Wirausaha Part-1

Beternak Lebah Hasilnya Melimpah

Sudah lama madu dimanfaatkan sebagai ramuan minuman/makanan kesehatan. Tapi, sedikit sekali yang membudidayakannya. Inilah cerita dari PAP Cibubur.

Manisnya madu, siapa yang tak tahu. Namun manisnya bisnis madu belum semua orang mahfum. Salah satu yang telah menikmati rezeki dari beternak madu adalah Pusat Apiari Pramuka (PAP) Cibubur, Jakarta Timur.

Padahal untuk beterbak lebah tidak berbelit. Masalah yang dihadapi juga tidak sulit. Penyakit lebah tidak ada yang mematikan. "Paling hanya kutu", kata Nurrochman, Kepala Bagian umum dan Personalia PAP. Hama lain adalah predator, yaitu burung dan lebah besar. Itupun terjadi kalau lebah terbang terlalu tinggi.

Peralatan

Memahami koloni (keluarga) lebah adalah penting, yang harus diketahui sebelum beternak lebah. Sebuah koloni terdiri dari satu ekor lebah ratu, berpuluh-puluh sampai beratus-ratus lebah jantan dan beribu-ribu lebah pekerja. "Ibarat sebuah kerajaan, dalam satu koloni hanya terdapat satu ekor ratu, kalau lebih akan berkelahi," ujar Wawan Darmawan , sejawat Nurrochman.

Masing-masing mempunyai tugas sendiri. Lebah ratu yang bisa hidup sampai lima tahun bertugas bertelur. Sedangkan lebah jantan yang hidup hanya dalam hitungan bulan bertugas mengawini lebah ratu. Setelah kawin ia langsung mati apes benar nasibnya. Nah yang bertugas menghasilkan madu disebut lebah pekerja. Ketiganya merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dari merekalah madu tercipta dan koloni berkembang.

Satu koloni akan menepati sebuah kotak atau istilah kerennya stup. Standar internasional ukuran kotak adalah 20 x 20 x 40 cm3 , kotak dengan ukuran tersebut mempunyai daya tampung lebah sebanyak dua puluh ribu lebah.

Dalam stup terdapat 6-9 frame/bingkai sarang sebagai rumah lebah. Satu frame disiapkan sebagai fider atau tempat menaruh makanan disaat paceklik. Alat lain yang diperlukan adalah extractor yaitu alat untuk memanen madu. Dengan cara memutar, madu akan keluar tanpa merusak sarang lebah. Untuk mengambil bee polen (tepung sari) gunakan alat pollent trap. Sedangkan untuk membuat royal jelly pakailah grafing.

Selain yang disebutkan diatas, diperlukan juga peralatan tambahan seperti pengasap (smoker), masker,hifi tool (pengungkit), pisau madu,kurungan ratu,penyeka ratu, sikat lebah, mangkokak royal jelly dan sarung tangan.

Ikuti Musim

Saat ini ada dua species yang dikembangkan oleh PAP yaitu lebah unggul (Apis mellifera) dan lebah lokal (Apis Cerana), dalam berternak lebah dua hal yang diadapat sekaligus. Pertama, untuk pengembangan dengan cara mengambil tepung sari (bee pollen), royal jelly dan pengembangan koloni. Kedua, diambil madunya.

Lebah tidak produktif setiap bulannya. Masa produktif adalah bulan Juni sampai Nopember, selebihnya masa paceklik. Dalam masa produktif , praktis tidak diperlukan biaya apapun, kecuali lebah terserang hama kutu. Hanya jika paceklik tiba, setiap minggu harus mengeluarkan 1 kg gula pasir untuk setiap stup. Gula tersebut dibuat sirup dengan perbandingan 1 : 1.

Waktu panen yang diperlukan sebauh koloni dalam stuf relatif singkat, yaitu 15 hari. Artinya dalam satu bulan bisa dipanen dua kali. Setiap panen bisa mendapat 3 kg madu, 3 gr royal jelly dan 100 gr bee pollen. Seperti telah disebutkan diatas untuk memanen madu tinggal memutar exstactor. Setelah itu lakukan penyaringan untuk memisahkan madu dengan kotoran. Selanjutnya madu dimasukkan ke dalam botol/kemasan. PAP menggunakan botol ukuran 100 cc, 300 cc dan 600 cc.

Pemasaran

Agar mendapatkan hasil yang maksimal, mengkonsumsi madu sebaiknya tiga kali sehari. Bagi orang dewasa setiap pagi mengkonsumsi 40 gr madu. Siang dan sore cukup 30 gr saja. Sedangkan untuk anak-anak pagi 30 gr , siang dan sore 20 gr saja.

Rata-rata pihaknya menjual madu ukuran 30 cc dengan harga Rp 10.000 perbotol, ukuran 60 cc, Rp 20.000 perbotolnya. Harga tersebut tidak berlaku bagi madu klengkeng yang harga perbotolnya Rp 18.000 (300 cc) dan Rp 35.000 (600cc).

Dari berbagai jenis madu yang paling laku dipasaran adalah madu kapuk. Soalnya madu ini bisa dikonsumsi semua orang dari balita sampai kakek-nenek. Sedangkan madu yang paling mahal adalah madu klengkeng karena hasil panennya relatif lebih kecil dibanding jenis lain.

Guna memenuhi permintaan konsumen yang sudah tersebar dipelosok negeri, PAP membuka perwakilannya di Jalan Raya Kutosari, Gringsing Kabupaten Batang Jawa Tengah. YHD(Kiriman Joko Harismojo, Jakarta)

Disalin kembali oleh Purnomo Bayu Aji.

ANALISA KEUNTUNGAN USAHA BUDI DAYA LEBAH PERSTUP/ KOTAK

  1. Biaya lancar

Bibit satu koloni lebah unggul (apis mellfera) Rp 175.000

Biaya simulasi/makan masa paceklik 1 kg/minggu

(4kg x 6 bulan) x Rp 4000 = Rp 96.000

Biaya obat-obatan Rp 10.000

Total biaya lancar Rp 281.000

  1. Pendapatan

Penjualan madu berbagai jenis dengan asumsi harga terendah madu

Curah per kg Rp 20.000 (6kg x 6 bulan x Rp 20.000) Rp 720.000

Penjualan tepung sari/bee polen

(200gr x 6 bulan) x Rp150.000/kg Rp 180.000

Penjualan Royal jelly dengan harga Rp 1200/kg

(6gr x 6 bulan) x Rp 1200 Rp 43.000

Total pendapatan Rp 943.200

  1. Keuntungan (B – A)

Rp 943.200 – Rp 281.000 Rp 662.200

Catatan :

  • Hitungan diatas belum termasuk investasi stup/koak dan alat-alat lainnya
  • Belum termasuk biaya migrasi/pemindahan kotak ke daerah lainnya.


Kunci sukses Budi daya lebah

  • Pilih bibit lebah unggul
  • Pilih lokasi yang dekat dengan pohon
  • Pindah stup/kotak mengikuti musim bunga
  • Tempatkan kotak ditempat yang aman dari predator
  • Beri makan/stimulasi yang cukup (saat paceklik)
  • Jaga kesinambungan koloni hanya ada satu lebah ratu.
  • Pengembangan koloni yang ada

"NGGAK NYANGKA"
TANAMAN SUJI MUDAH JADI DUIT

Sumber : Mitra Bisnis

Sebuah kepercayaan, yang sekarang masih berlaku bagi masyarakat China, khususnya bagi pemeluk Budha dan Kongfutse di Taiwan dan umumnya masyarakat etnis itu di negara manapun, tanaman "Suji" dianggap membawa hoki dan dapat memperlacar rezeki.

Bahkan konon kabarnya untuk kesehatan jasmani seseorang, tanaman ini sangat mempengaruhi eksistensi dalam kehidupan sehari-harinya. Entah dari mana asalnya, dan sejak kapan kepercayaan terhadap tanaman itu. "Kalau anda tidak percaya, tengok saja di setiap sudut rumah mereka terlihat pot-pot bunga suji dalam aneka bentuk akan terlihat rapi," kata salah seorang petani suji asal Sukabumi, Ado Nixon (32) kepada "Mitra Bisnis".

Di Kab. Sukabumi, saat ini para petani terlihat sangat antusias sekali, mencari atau mengumpulkan
pohoh-pohoh suji sampai ke pelosok daerah terpencil. Di kalangan masyarakat Indonesia, tanaman ini
juga sudah dikenal lama, yang biasanya dimanfaatkan untuk pewangi penganan khususnya kue.

Beberapa negara tetangga, yang datang dan membuka usaha di Sukabumi sangat "interest" sekali pada pengembangan pohon suji yang ditanam tanpa "sengaja" di area halaman rumah mereka untuk diekspor keluar negeri. "Padahal, untuk budidaya tanaman suji sangat gampang, dan murah biaya tanam seluas satu hektarnya," katanya.

Tanaman Suji (Drassena SP - latin -red), konon kabarnya cikal bakalnya berasal dari negara Zaire dan Kamerun termasuk jenis Familli Liliceae yang bentuk fisiknya persis bambu. Tanaman ini sangat mudah beradaptasi, dan tumbuh di berbagai jenis tanah dan tempat, bahkan dapat tumbuh dengan baik hanya dengan merendam di dalam air. "Dan perlu diperhatikan, suji sama sekali tidak dipengaruhi cuaca apapun," tutur Ado.

Sehingga tidak heran, bila suji di Sukabumi tumbuh di seputar kota hingga di pelosok daerah. Hanya sayangnya, tumbuhan ini masih liar. Dan ini dapat terlihat, di mana suji hanya ditanam di pinggir-pinggir pagar atau pembatas tanah. Dan uniknya, tumbuhan ini dapat terlihat di setiap sudut kuburan.

Mengundang Investor

Awalnya, tanaman ini tidak mempunyai nilai jual tinggi, bahkan bisa dibilang tidak begitu laku. Namun setelah hadirnya para kreator seni dari Taiwan dan Korea, yang berhasil menampilkan seni serta berbagai macam bentuk kreasi, maka mulailah jenis tanaman ini memiliki nilai jual tinggi. "Namun sangat disayangkan, sampai saat ini tidak ada investor yang peduli menanam modalnya dalam skala besar," tutur Ado.

Bagi pembeli seni, hasil kreator suji memandang semakin unik, sulit dan aneh bentuknya, maka semakin tinggi pula harga jualnya. Tanaman ini yang cenderung daunnya selalu hijau melambangkan lestari atau kekal dan keberuntungan selalu bertahan lama hidupnya. Bambu rezeki yang sosoknya beruas-ruas, seolah-olah melambangkan kehidupan manusia akan semakin meningkat tahap demi tahap.

Namun sayangnya, sampai saat ini para pengumpul masih mengandalkan bahan baku dengan cara pembelian suji ke setiap rumah yang kebetulan terdapat pohon itu. Tetapi jumlah tanaman tersebut, masih jauh dari permintaan pasar. Padahal, pembeli suji, bukan hanya dari Korea saja. Bahkan di kota-kota besar di dalam negeri pun seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan
Batam, masih membutuhkan tanaman "hoki" ini. "Untuk memenuhi permintaan pasar ekspor, yang setiap hari membutuhkan suji dalam jumlah banyak hingga kini belum terisi pasarnya," tuturnya.

Hambatan pasar dominan untuk para penanam suji adalah, kurang baiknya hasil kreasi, kualitas, dan kuantitas, serta rutinitas, yang bermuara pada permodalan. "Sebenarnya, bila kita menerjuni budidaya tanaman suji, tidak memerlukan biaya tinggi," kata Ado.

Sebab banyak petani, yang menilai bahwa permintaan pasar suji hanya berlaku temporer. Padahal, pasaran masih luas apalagi bila menembus pangsa pasar negara-negara yang mempunyai musim salju. Di mana saat musim salju, tanaman mereka yang berada di pekarangan rumahnya berubah menjadi putih. "Mereka percaya, tanaman "bambu rezeki" ini dapat menetralisir racun yang berada di dalam lingkungan mereka," katanya.

Kendala lain yang banyak dikhawatirkan oleh para eksportir adalah, peraturan karantina bebas pestisida dan lamanya waktu pengiriman, sehingga menyebabkan tanaman mati sebelum tiba di tempat tujuan. Di sinilah sesungguhnya, keunggulan bambu rezeki ini. Tahan terhadap perlakuan ÔistimewaÕ saat berada di dalam peti kemas selama 20 hari.

Belum Terpenuhi

Permintaan sekarang dari Korea, serta beberapa negara lainnya, hingga kini masih belum terpenuhi. Pesanan suji berskala besar misalnya, dari Singapura, Malaysia, China, Belanda, dan Kanada belum dapat terpenuhi, karena keterbatasan bahan baku. "Padahal untuk memenuhi permintaan pasar dari Korea saja, bahan baku untuk kreasi yang diperlukan terpaksa membelinya
sampai ke Provinsi Lampung dan Bengkulu," kata Ado.

Kekurangan ini, tutur Ado dapat dimanfaatkan oleh para petani di sekitar Sukabumi dengan mengolah lahan tidur yang mencapai ratusan hektar. Dan itupun, budidaya tanaman suji hingga saat ini belum secara optimal ditanam. "Alangkah baiknya, para petani dirangsang oleh para investor atau lembaga keuangan yang respek terhadap bidang pertanian," katanya. -
RAYA/"MB"

TEKNIK BUDIDAYA

Secara umum, tanaman suji dapat ditanam tanpa mengenal cuaca dan kondisi tanah. Sekalipun gersang, dapat tumbuh dengan baik. Tetapi tanaman ini, sangat menyukai tumbuh di bawah pohoh-pohon besar yang menjadi naungannya. "Biasanya, lahan tersebut merupakan lahan marginal, tidak dapat ditanami tanaman lain," kata Ado.

Banyak orang memilih tanaman suji, untuk disimpan di dalam rumah. Setelah melalui berbagai kreasi, atau sebaliknya tanaman tersebut bisa hidup kekeringan tanpa memperoleh perlakukan istimewa selama 20 hari.

I. Pembibitan.

Untuk mendapatkan pertumbuhan baik di lapangan, mulailah dengan memilih bibit yang sehat dan segar. Misalnya, dengan kondisi daun yang berwarna hijau segar, dan batangnya keras. Dan ini bisa dilakukan, dengan menggunakan pijitan tangan terhadap batang itu.

"Untuk mendapatkan pertumbuhan yang seragam, pilih bibit dari pucuk. Tetapi dapat pula dengan mempergunakan potongan stek batang," kata Ado Nixon. Namun diusahakan mencari batang yang sudah terlihat bakal tunasnya.

II. Pengolahan Tanah

Tanah sebelum ditanami bibit suji, dibersihkan dari rumput, bisa juga mempergunakan herbisida ataupun cukup dicangkul secara tradisional. Sedangkan pola tanam, bisa dibuat bedengan seperti pada penanaman sayur mayur. Dan lebih ideal, tanah tersebut diberi pupuk kandang dan ditaburi pupuk kimia yang ramah lingkungan.

Dibandingkan dengan jenis tanaman lain, suji tidak memerlukan penaburan pupuk secara rutinitas. Ia hanya membutuhkan pupuk dasar saja, dan itupun bisa ditambah dengan pembakaran sisa rumput atau sekam padi.

III. Metode Penanaman

Bibit setelah direndam selama kurang 30 menit, kedalam air yang sudah diberi fungisida dan zat perangsang tumbuh (ZPT) bisa langsung ditanamkan dalam bedengan dengan jarak antara 15 cm x 15 cm.

Berarti untuk satu hektar lahan, bila dihitung efektif 6.000 meter saja bisa diisi dengan 216.000 batang. Bibit ditanam, minimal dibenamkan masuk dalam tanah sepanjang dua ruas. Dan setiap satu minggu sekali, dilakukan penyulaman dengan mengganti bibit yang mengalami pembusukan dengan bibit yang baru.

Pupuk susulan, dapat diberikan setelah usia 45 hari setelah tanam (HST). "Tetapi biasanya, para petani melakukan penyemprotan insektisida pada lahan yang siap ditanam," katanya. Penyiangan atau pembersihan rumput, dilakukan selama satu atau dua bulan sekali. Pada saat tinggi tanaman mencapai lebih kurang 50 cm, dilakukan penjepitan dengan bambu agar tanaman menjadi lurus dan tahan terhadap terpaan angin kencang.

Hal ini harus dilakukan, mengingat kriteria pembelian tanaman suji harus berbatang lurus.

Hama dan Penyakit

Penyakit yang sering menyerang tanaman suji, pada saat bibit baru ditanam, biasanya pembusukan batang yang disebabkan oleh sejenis jamur. Namun dapat ditanggulangi dengan fungisida sistemik, misalnya Derosal.

Hama serangga yang menyerang, biasanya kutu putih dan itu dapat dilakukan penanggulangannya hanya dengan menyiramkan air melalui penyemprotan. "Tidak memerlukan bahan kimia. Para petani bisa mempergunakan air dengan mempergunakan selang-selang dengan tekanan tinggi," katanya.-

Tanaman Liar Itu Kini Jadi Penghasil Dolar

Berawal dari pertemuan dengan seorang teman yang kebetulan sekolah di luar negeri (TaiwanÑred). Ia memperoleh informasi, bahwa tanaman suji yang banyak tumbuh di sekitar daerah Sukabumi, bisa menjadi peluang usaha yang mempunyai nilai jual tinggi. "Namun itu harus melalui, kemampuan kreasi dalam berbagai bentuk dan ukuran," kata salah seorang petani suji Sukabumi, Ado Nixon.

Setelah melakukan berbagai uji coba, selama kurang lebih empat tahun, hasilnya baru dapat terasa. Ia sekarang sudah mampu menggaji enam orang karyawan, dan puluhan plasma suji yang tersebar di wilayah kota dan Kab. Sukabumi.

Setiap bulan, ia dipastikan mengantongi penghasilannya sebesar Rp 3 juta bersih. "Namun, itupun dilalui dengan berbagai rintangan. Bahkan bisa dikatakan, sering mengalami kerugian yang menghabiskan dana puluhan juta," tuturnya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, ia bersama para petani suji mulai kembali melakukan pembenahan pada struktur pengelolaan yang dianggap masih kurang. Seperti memperbaiki manajemen pemasaran ke arah ekspor. Dan hasilnya, sungguh sanga menggembirakan, mereka berhasil memperoleh pangsa pasar primadona yang setiap saat menerima semua bentuk kreasi suji
tetap.

"Tetapi sungguh disayangkan, karena kurang memiliki wawasan mengenai pangsa pasar, para kreator seni di Sukabumi terbentur pada persaingan ketat dengan para kreator asal negara Korea," tuturnya. Dan akibatnya, harga yang telah ditetapkan bersama tidak dapat sepenuhnya tercapai. Mereka menyerah, pada kondisi yang telah dipola oleh kreator Korea tersebut. "Karena yang menjadi penyebab utama adalah, kemampuan memiliki modal yang sangat terbatas," kata Ado serius.

Sebagai contoh, harga kreasi suji setelah terbentuk menjadi murah dibandingkan dengan harga bahan baku. "Kreator Korea, memandang produk setengah jadi memakan tempat pada setiap kontainer yang akan dikirim ke negaranya. Khususnya, untuk jenis kreasi Kepang," katanya.

Setelah mengetahui kendala tersebut, ia mengajak kepada para kreator Sukabumi untuk tidak mudah menyerah kepada harga yang ditetapkan negara Korea. Karena, menurut pengetahuannya, negara ginseng tersebut sangat membutuhkan jenis tanaman tersebut.

"Karena itu, seharusnya para kreator suji memiliki satu asosiasi, yang mampu melobi para kreator atau pembeli, baik menegenai harga maupun mutu barang yang dikirim ke luar negeri," kata Ado.-

Cerita Jawa Part-1

Andhe Andhe Lumut

Seperti halnya Sruntul, Ande-ande Lumut bisa digolongkan ke dalam jenis drama tari, sebab dalam membawakan ceritera para pemain melakukannya dengan tarian.
Adapun fungsi pementasan Ande-ande Lumut ini kebanyakan adalah untuk mengiringi acara melepas nadzar.
Meskipun demikian ada juga yang dipentaskan hanya sebagai tontonan hiburan biasa.
Lakon yang bisa dimainkan dalam kesenian ini adalah ceritera-ceritera Panji yang diambil hanya dari seri kisah Ande-ande Lumut saja.
Untuk mementaskan pertunjukan secara lengkap diperlukan pendukung sebanyak ± 39 orang, yaitu 25 orang untuk menjadi pemain, 12 orang menjadi penabuh gamelan, dan 2 orang menjadi waranggana.
Dalam suatu group kesenian Ande-ande Lumut ini para pemainnya kadang kadang terdiri dari pria dan wanita, tetapi ada juga yang semuanya pria, sehingga peran wanita dimainkan oleh pria.
Dialog dalam pementasan disampaikan dengan irama yang monoton seperti dalam Langen Mondro Wanoro atau wayang orang gaya Yogyakarta, sedangkan alat musik yang digunakan adalah gamelan Jawa lengkap pelog dan slendro, atau slendro saja.
Kostum yang digunakan dalam pertunjukan ini seperti dalam wayang orang, tetapi mahkota yang dipakai para pemain berbeda, dan make-up yang dipakai juga bersifat realis.
Pertunjukan Ande-ande Lumut biasanya dilakukan pada malam hari selama kira-kira 6 jam dengan acara pra-tontonan berupa tari-tarian yang tidak ada hubungannya dengan ceritera pokok yang akan dipentaskan.
Dulu pementasan Ande-ande Lumut banyak dilakukan di arena pendapan dengan menggunakan alat penerangan berupa lampu minyak.
Sekarang pementasan pertunjukan ini sudah mulai dilakukan di panggung dengan menggunakan lampu petromak.

Ande Ande Lumut

Dahulunya, Jenggala dan Kediri berada dalam suatu wilayah bernama Kahuripan. Tapi oleh Airlangga dibagi dua karena takut terjadi perang saudara. Sebelum meninggal, Airlangga sempat berpesan, Kediri dan Jenggala harus kembali disatukan dalam suatu ikatan pernikahan antara anak Jayengnagara (Penguasa Jenggal) dan anak Jayengrana (Penguasa Kediri). Tapi pernikahan bukan berdasarkan perjodohan melainkan atas dasar suka sama suka.

Adalah Panji Asmarabangun (anak Jayengnagara) dan Sekartaji (anak Jayenggrana) secara rahasia sudah bersahabat sejak kecil. Mereka selalu menghabiskan waktu bersama dengan ditemani Simbok dan Prasanta, dua pembantu setia. Maka ketika kemudian keluarga Jayengnagara berkunjung kerumah Jayengrana, tentu saja Panji dan Sekar jadi senyum-senyum sendiri.

Ternyata orangtua keduanya bersahabat karib dan mempunyai keinginan untuk saling berbesanan. Panji langsung saja minta diamankan saat itu juga. Sekar, meskipun malu-malu, sebenarnya menyetujui juga.

Keputusan untuk menikahkan Panji (Temmy Rahadi) dengan Sekar (Imel Putri Cahyati) membuat Padukasari (isteri kedua Jayengrana) tidak terima. Karena Padukasari menginginkan Intan Sari yang bersanding dengan Panji. Padukasari kemudian menculik dan menyembunyikan Sekar bersama Candrawulan (Ibunda Sekar - isteri pertama Jayengrana) di rumah peristirahatan di luar kota.

Mengetahui Sekar menghilang, Panji kecewa. Langsung menolak usul Padukasari yang minta pernikahan tetap berlangsung dengan Intan Sari sebagai mempelai wanitanya. Panji yang kecewa, berkenalan untuk mencari Sekar dan Candrawulan. Kemudian diangkat anak oleh ibu Randa yang berterimakasih karena sudah menolongnya. Panji berganti nama menjadi Ande-Ande Lumut.

Sementara itu Candrawulan berhasil mengirim pesan ke Jayengrana melalui burung merpati. Sekar dan Candrawulan dibebaskan, Padukasari dan Intan Sari melarikan diri.

Tapi Sekat tidak langsung senang. Karena Panji sudah pergi berkelana entah kemana. Sekar yang kecewa, memutuskan berkelana juga untuk mencari Panji bersama Simbok. Lalu ditampung dirumah ibu Wati yang memiliki 2 anak perempuan bernama Klenting Merah dan Klenting Biru.

Ande-Ande Lumut terus tinggal bersama ibu Randa. Karena mau balas budi, ibu randa lalu membuka lowongan untuk siapa saja yang mau menjadi isteri Ande-Ande Lumut. Dan ternyata usaha ibu Randa memang ada hasilnya. Ande-Ande Lumut, alias Panji Asmarabangun bisa bertemu lagi dengan Sekartaji yang sudah ganti nama menjadi Klenting Kuning. Kedua sejoli tersebut lalu sepakat pulang untuk melanjutkan rencana menikah.

Sewaktu masih kecil, bapakku sering menyenandungkan lagu ”Ande-Ande Lumut” dengan penuh perasaan untuk menghiburku, biasanya pas aku lagi ngambek. Aku jadi terharu ’n tersanjung plus gak ngambek lagi. Ini liriknya:
(Ibunya Ande Ande Lumut)
Le thole si Ande Ande Lumut
Tumuruna Ngger, ana putri sing bngu nggah-unggahi
Putrine kang ayu rupane
Klenting Abang iku kang dadi arane

(jawab Ande Ande Lumut)
Bu Sibu
Kula mboten purun
Bu Sibu
Kula mboten purun
Nadyan Klenting Abang ayu rupane
Nanging tilase Yuyu Kangkang

Lirik tadi berulang dengan mengganti Klenting Abang dengan Klenting Ijo dan Klenting Ungu. Pas giliran Klenting Kuning, Ande Ande Lumut menjawab:
Bu Sibu
Kulo purun sanget
Bu Sibu
Kulo purun sanget
Nadyan Klenting Kuning ala rupane
Nanging resik atine…

Lirik tadi menggambarkan Ande Ande Lumut (nama samaran dari Panji Asmara Bangun, Raja Jenggala) ketika ada cewek, eh salah, wanita-wanita yang ingin memperkenalkan diri plus cari perhatian sama Ande Ande Lumut. Yang diterima adalah si Klenting Kuning (nama samaran dari Galuh Candra Kirana, istri si Ande Ande Lumut alias permaisuri dari Kerajaan Kediri). Mungkin ceritanya mirip “Cinderella” (asalkan gk diperankan oleh Cinta Laura Kiehl!!!). Padahal konon katanya Klenting Kuning didandani pake lumpur Lapindo sedangkan Klenting Abang cs pake Pond’s Flawless White (maksudnya biar kayak kisah cintanya Fiona-Andre di tivi itu loh)..
Yang bikin aku gak habis pikir: kok Klenting Abang cs kagak pake produk Susuk Berlian Pemikat Sukma bikinan Dra. Hj. Asih Marlina, MBA alias Jeng Asih yang dah kondang sebagai ”Ratu Susuk Indonesia” (Ratu Dhenok aja kalah lho).. dan pastinya Ande-nade Lumut langsung kecanthol tanpa basa-basi lagi..kagak usah pake lagu segala…
Satu lagi: ternyata pada zaman dulu, dah ada fenomena cewek agresif ya. Jadi kalo sekarang cewek2 pada agresif, jangan salahin mereka. Alasannya simpel: ”INSPIRED BY ANDE ANDE LUMUT”.

Ande-ande Lumut
catatan harian ry



Putraku si Ande-ande Lumut

Temuruna ana putri kang unggah-unggahi

Putrine kang ayu rupane

Klenting abang iku kang dadi asmane

Duh ibu kula dereng purun

Duh rama kula dereng kersa

Nadyan ayu sisane si Yuyu Kangkang



Putraku si Ande-ande Lumut

Temuruna ana putri kang unggah-unggahi

Putrine kang elek rupane

Klenting kuning iku kang dadi asmane

Duh ibu kula ingih purun

Duh rama kula ingih kersa

Nadyan awon ‘nika ingkang kula suwun



(Kisah Si Ande-ande Lumut, Cerita dari Jawa)

BPN Part-4

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PEMERIKSAAN (PENGECEKAN) SERTIPIKAT

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

5. Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1998

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang.

3. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

4. Surat permohonan dari:

a. PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT;

b. Pemegang hak atau oleh kuasanya untuk kegiatan penggantian blanko

lama dan pemecahan; atau

c. Kantor Lelang untuk kegiatan pelelangan umum.

Rp. 25.000/

Sertipikat

Paling lama

1 (satu) hari

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERALIHAN HAK – JUAL BELI

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2000

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan

Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).

2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS.

3. Akta Jual Beli dari PPAT.

4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya

yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

5. Bukti pelunasan : **)

a. BPHTB;

b. PPh Final.

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya

dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh

dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang

berwenang;

Rp. 25.000,-/

Sertipikat

Paling Lama

5 (lima) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan

atau PPh

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERALIHAN HAK – PEWARISAN

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2000

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan,

b. Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang

bersangkutan).

2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.

3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

4. Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa

yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB

Rp. 25.000,-/

Sertipikat

Paling Lama

5 (lima) hari

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERALIHAN HAK – HIBAH

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2000

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan

Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan.

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).

2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS.

3. Akta Hibah dari PPAT.

4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya

yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .

5. Bukti pelunasan**) :

a. BPHTB;

b. PPh Final

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya

dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh

dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang

berwenang;

Rp. 25.000,-/

Sertipikat

Paling Lama

5 (lima) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan

atau PPh

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERALIHAN HAK – TUKAR MENUKAR

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2000

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan

Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan;

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).

2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS

3. Akta Tukar Menukar dari PPAT.

4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya

yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

5. Bukti pelunasan **):

a. BPHTB;

b. PPh Final.

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya

dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh

dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang

berwenang;

Rp. 25.000,-/

Sertipikat

Paling Lama

5 (lima) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan

atau PPh

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERALIHAN HAK – PEMBAGIAN HAK BERSAMA

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2000

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan

Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan;

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).

2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.

3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT.

4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya

yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .

5. Bukti pelunasan **):

a. BPHTB;

b. PPh Final.

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya

dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh

dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang

berwenang;

.

Rp. 25.000,-/

Sertipikat

Paling Lama

5 (lima) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan

atau PPh

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

HAK TANGGUNGAN (HT)

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan dari Penerima Hak Tanggungan (Kreditur);

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*)

2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS

3. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

4. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk

disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat

Hak Tanggungan.

5. Fotocopy identitas diri pemberi HT (debitrur), penerima HT (Kreditur)

dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .

6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila

Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa.

Rp. 25.000,-

hari ke 7

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

Catatan :

untuk pelayanan ini dikenakan biaya sebesar

Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas

tanah obyek HT.

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN – ROYA

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.

2. Fotocopy identitas diri pemegang hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir

oleh pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan aslinya.

3. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS dan Sertipikat Hak

Tanggungan.

4. Surat Pernyataan dari kreditur bahwa hutangnya telah lunas atau

Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua

Pengadilan;

Rp. 25.000,-

Paling lama

7 (tujuh) hari

Catatan :

- Roya 1 (satu) HT yang membebani 1

(satu) hak atas tanah dikenakan biaya

sebesar Rp. 25.000;

- Roya 1 (satu) HT yang membebani lebih

dari 1 (satu) hak atas tanah dikenakan

biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan

banyaknya hak atas tanah obyek HT.

- Roya lebih dari 1 (satu) HT yang

membebani 1 (satu) hak atas tanah obyek

HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000

dikalikan banyaknya hak tanggungan

yang dihapus

- Roya lebih dari 1 (satu) HT yang

membebani lebih dari 1 (satu) hak atas

tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar

Rp. 25.000 dikalikan banyaknya HT dan

dikalikan dengan banyak obyek hak atas

tanah obyek HT.

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PEMECAHAN SERTIPIKAT - PERORANGAN

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Permohonan yang disertai alasan pemecahan.

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang.

3. Sertipikat hak atas tanah

4. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan

tanah.

Rp. 25.000,-/ sertipikat

yang diterbitkan

Paling Lama

15 (lima belas) hari

untuk Pemecahan

sampai dengan 5 bidang

Catatan :

- Jika sertipikat bidang-bidang tanah

yang akan dipecah tidak ada catatan

(bersih).

- Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PEMISAHAN SERTIPIKAT - PERORANGAN

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Permohonan yang disertai alasan pemecahan.

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang .

3. Sertipikat hak atas tanah.

4. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan

tanah.

Rp. 25.000,-/sertipikat

yang diterbitkan

Paling Lama

15 (lima belas) hari

untuk Pemisahan

sampai dengan

5 bidang

Catatan :

- Jika sertipikat bidang-bidang tanah

yang akan dipisah tidak ada catatan

(bersih).

- Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN X PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PENGGABUNGAN SERTIPIKAT – PERORANGAN

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Permohonan yang disertai alasan penggabungan.

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya dengan

memperlihatkan aslinya.

3. Sertipikat hak atas tanah.

Rp. 25.000,-/ sertipikat

yang diterbitkan

Paling Lama

15 (lima belas) hari

untuk penggabungan

sampai dengan 5 bidang

Catatan :

- Jika sertipikat bidang-bidang tanah

yang akan digabung tidak ada catatan

(bersih).

- Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN XI PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERUBAHAN HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DENGAN GANTI BLANKO

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3

Tahun\1997

5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun

1998

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*)

c. Pernyataan dari pemohon bahwa yang bersangkutan akan mempunyai

Hak Milik untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang

seluruhnya meliputi luas tidak lebih 5.000 M2

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang.

3. Sertipikat hak atas tanah yang luasnya 600 M2 atau kurang.

4. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

5. IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa

rumah tersebut untuk rumah tinggal

6. Bukti pelunasan pembayaran uang pemasukan

Rp. 50.000,-

Paling Lama

7 (tujuh) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN XII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERUBAHAN HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL TANPA GANTI BLANKO

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3

Tahun\1997

5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun

1998

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*)

c. Pernyataan dari pemohon bahwa yang bersangkutan akan mempunyai

Hak Milik untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang

seluruhnya meliputi luas tidak lebih 5.000 M2

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang.

3. Sertipikat hak atas tanah yang luasnya 600 M2 atau kurang.

4. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa

rumah tersebut untuk rumah tinggal

6. Bukti pelunasan pembayaran uang pemasukan

Rp. 25.000,-/Sertipikat

Paling Lama

7 (tujuh) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN XIII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

GANTI NAMA

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun\1997

5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan

b. Kuasa otentik, jika permohonan dikuasakan *)

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang.

3. Sertipikat hak atas tanah

4. Identitas yang lama sesuai data di sertipikat

5. Untuk badan hukum dibuktikan akta yang memuat adanya perubahan

nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang

6. Untuk Perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata

dibuktikan dengan penetapan pengadilann

7. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat

dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang

bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat

8. Foto copy keputusan Pejabat yang berwenang untuk instansi pemerintah

Rp. 25.000,-/Sertipikat

Paling Lama

7 (tujuh) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN XIV PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

Label

Pernak Pernik

  • Lukisan Hati
  • Lain lain

Mobil Kesayanganku

Mobil Kesayanganku
Mitsubishi Galant V6 2.0 24Valve

Mengenai Saya

Foto saya
Ds Kaum Ds Subah Kab Batang, Jawa Tengah, Indonesia
Meski besar di desa tapi hati ini bahagia, subah bagaikan magnit permanen yang senantiasa menarikku kuat untuk selalu pulang dan menikmati keindahan desa-ku yang penuh kenangan indah baik suka maupun duka. Pada ortu yg telah membesarkan aku, aku sangat hormat dan taat pd nasehat mu, aku sangat mencintaimu bapak dan ibu. Salam hormat dan sungkem untukmu selalu, mudah-mudahan amalan perbuatanmu diterima disisih Allah SWT, Amiiin