Kamis, 16 Oktober 2008

BPN Part-4

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PEMERIKSAAN (PENGECEKAN) SERTIPIKAT

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

5. Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1998

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang.

3. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

4. Surat permohonan dari:

a. PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT;

b. Pemegang hak atau oleh kuasanya untuk kegiatan penggantian blanko

lama dan pemecahan; atau

c. Kantor Lelang untuk kegiatan pelelangan umum.

Rp. 25.000/

Sertipikat

Paling lama

1 (satu) hari

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERALIHAN HAK – JUAL BELI

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2000

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan

Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).

2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS.

3. Akta Jual Beli dari PPAT.

4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya

yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

5. Bukti pelunasan : **)

a. BPHTB;

b. PPh Final.

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya

dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh

dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang

berwenang;

Rp. 25.000,-/

Sertipikat

Paling Lama

5 (lima) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan

atau PPh

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERALIHAN HAK – PEWARISAN

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2000

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan,

b. Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang

bersangkutan).

2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.

3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

4. Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa

yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB

Rp. 25.000,-/

Sertipikat

Paling Lama

5 (lima) hari

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERALIHAN HAK – HIBAH

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2000

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan

Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan.

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).

2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS.

3. Akta Hibah dari PPAT.

4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya

yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .

5. Bukti pelunasan**) :

a. BPHTB;

b. PPh Final

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya

dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh

dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang

berwenang;

Rp. 25.000,-/

Sertipikat

Paling Lama

5 (lima) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan

atau PPh

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERALIHAN HAK – TUKAR MENUKAR

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2000

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan

Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan;

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).

2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS

3. Akta Tukar Menukar dari PPAT.

4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya

yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

5. Bukti pelunasan **):

a. BPHTB;

b. PPh Final.

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.

7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya

dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh

dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang

berwenang;

Rp. 25.000,-/

Sertipikat

Paling Lama

5 (lima) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan

atau PPh

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERALIHAN HAK – PEMBAGIAN HAK BERSAMA

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor

20 Tahun 2000

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan

Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan;

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).

2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.

3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT.

4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya

yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .

5. Bukti pelunasan **):

a. BPHTB;

b. PPh Final.

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya

dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh

dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang

berwenang;

.

Rp. 25.000,-/

Sertipikat

Paling Lama

5 (lima) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan

atau PPh

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

HAK TANGGUNGAN (HT)

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan dari Penerima Hak Tanggungan (Kreditur);

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*)

2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS

3. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

4. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk

disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat

Hak Tanggungan.

5. Fotocopy identitas diri pemberi HT (debitrur), penerima HT (Kreditur)

dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .

6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila

Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa.

Rp. 25.000,-

hari ke 7

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

Catatan :

untuk pelayanan ini dikenakan biaya sebesar

Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas

tanah obyek HT.

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008


STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN – ROYA

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.

2. Fotocopy identitas diri pemegang hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir

oleh pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan aslinya.

3. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS dan Sertipikat Hak

Tanggungan.

4. Surat Pernyataan dari kreditur bahwa hutangnya telah lunas atau

Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua

Pengadilan;

Rp. 25.000,-

Paling lama

7 (tujuh) hari

Catatan :

- Roya 1 (satu) HT yang membebani 1

(satu) hak atas tanah dikenakan biaya

sebesar Rp. 25.000;

- Roya 1 (satu) HT yang membebani lebih

dari 1 (satu) hak atas tanah dikenakan

biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan

banyaknya hak atas tanah obyek HT.

- Roya lebih dari 1 (satu) HT yang

membebani 1 (satu) hak atas tanah obyek

HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000

dikalikan banyaknya hak tanggungan

yang dihapus

- Roya lebih dari 1 (satu) HT yang

membebani lebih dari 1 (satu) hak atas

tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar

Rp. 25.000 dikalikan banyaknya HT dan

dikalikan dengan banyak obyek hak atas

tanah obyek HT.

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PEMECAHAN SERTIPIKAT - PERORANGAN

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Permohonan yang disertai alasan pemecahan.

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang.

3. Sertipikat hak atas tanah

4. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan

tanah.

Rp. 25.000,-/ sertipikat

yang diterbitkan

Paling Lama

15 (lima belas) hari

untuk Pemecahan

sampai dengan 5 bidang

Catatan :

- Jika sertipikat bidang-bidang tanah

yang akan dipecah tidak ada catatan

(bersih).

- Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PEMISAHAN SERTIPIKAT - PERORANGAN

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Permohonan yang disertai alasan pemecahan.

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang .

3. Sertipikat hak atas tanah.

4. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan

tanah.

Rp. 25.000,-/sertipikat

yang diterbitkan

Paling Lama

15 (lima belas) hari

untuk Pemisahan

sampai dengan

5 bidang

Catatan :

- Jika sertipikat bidang-bidang tanah

yang akan dipisah tidak ada catatan

(bersih).

- Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN X PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PENGGABUNGAN SERTIPIKAT – PERORANGAN

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Permohonan yang disertai alasan penggabungan.

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya dengan

memperlihatkan aslinya.

3. Sertipikat hak atas tanah.

Rp. 25.000,-/ sertipikat

yang diterbitkan

Paling Lama

15 (lima belas) hari

untuk penggabungan

sampai dengan 5 bidang

Catatan :

- Jika sertipikat bidang-bidang tanah

yang akan digabung tidak ada catatan

(bersih).

- Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN XI PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERUBAHAN HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DENGAN GANTI BLANKO

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3

Tahun\1997

5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun

1998

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*)

c. Pernyataan dari pemohon bahwa yang bersangkutan akan mempunyai

Hak Milik untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang

seluruhnya meliputi luas tidak lebih 5.000 M2

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang.

3. Sertipikat hak atas tanah yang luasnya 600 M2 atau kurang.

4. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

5. IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa

rumah tersebut untuk rumah tinggal

6. Bukti pelunasan pembayaran uang pemasukan

Rp. 50.000,-

Paling Lama

7 (tujuh) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN XII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

PERUBAHAN HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL TANPA GANTI BLANKO

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3

Tahun\1997

5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun

1998

6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan

b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*)

c. Pernyataan dari pemohon bahwa yang bersangkutan akan mempunyai

Hak Milik untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang

seluruhnya meliputi luas tidak lebih 5.000 M2

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang.

3. Sertipikat hak atas tanah yang luasnya 600 M2 atau kurang.

4. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan

IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa

rumah tersebut untuk rumah tinggal

6. Bukti pelunasan pembayaran uang pemasukan

Rp. 25.000,-/Sertipikat

Paling Lama

7 (tujuh) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN XIII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN

GANTI NAMA

DASAR HUKUM

PERSYARATAN

BIAYA

WAKTU

KETERANGAN

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun\1997

5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

1. Surat :

a. Permohonan

b. Kuasa otentik, jika permohonan dikuasakan *)

2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh

pejabat yang berwenang.

3. Sertipikat hak atas tanah

4. Identitas yang lama sesuai data di sertipikat

5. Untuk badan hukum dibuktikan akta yang memuat adanya perubahan

nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang

6. Untuk Perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata

dibuktikan dengan penetapan pengadilann

7. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat

dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang

bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat

8. Foto copy keputusan Pejabat yang berwenang untuk instansi pemerintah

Rp. 25.000,-/Sertipikat

Paling Lama

7 (tujuh) hari

*) untuk daerah yang belum ada pejabat

publik yang berwenang untuk itu, dapat

menggunakan surat kuasa di bawah

tangan.

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JOYO WINOTO, Ph.D

LAMPIRAN XIV PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008

TANGGAL 11 JULI 2008

Tidak ada komentar:

Label

Pernak Pernik

  • Lukisan Hati
  • Lain lain

Mobil Kesayanganku

Mobil Kesayanganku
Mitsubishi Galant V6 2.0 24Valve

Mengenai Saya

Foto saya
Ds Kaum Ds Subah Kab Batang, Jawa Tengah, Indonesia
Meski besar di desa tapi hati ini bahagia, subah bagaikan magnit permanen yang senantiasa menarikku kuat untuk selalu pulang dan menikmati keindahan desa-ku yang penuh kenangan indah baik suka maupun duka. Pada ortu yg telah membesarkan aku, aku sangat hormat dan taat pd nasehat mu, aku sangat mencintaimu bapak dan ibu. Salam hormat dan sungkem untukmu selalu, mudah-mudahan amalan perbuatanmu diterima disisih Allah SWT, Amiiin