STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
PEMERIKSAAN (PENGECEKAN) SERTIPIKAT
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
5. Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1998
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS
2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
3. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
4. Surat permohonan dari:
a. PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT;
b. Pemegang hak atau oleh kuasanya untuk kegiatan penggantian blanko
lama dan pemecahan; atau
c. Kantor Lelang untuk kegiatan pelelangan umum.
Rp. 25.000/
Sertipikat
Paling lama
1 (satu) hari
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
PERALIHAN HAK – JUAL BELI
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Surat :
a. Permohonan
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS.
3. Akta Jual Beli dari PPAT.
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
a. BPHTB;
b. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya
dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang
berwenang;
Rp. 25.000,-/
Sertipikat
Paling Lama
5 (lima) hari
*) untuk daerah yang belum ada pejabat
publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah
tangan.
**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan
atau PPh
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
PERALIHAN HAK – PEWARISAN
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Surat :
a. Permohonan,
b. Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang
bersangkutan).
2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.
3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
4. Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa
yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB
Rp. 25.000,-/
Sertipikat
Paling Lama
5 (lima) hari
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
PERALIHAN HAK – HIBAH
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Surat :
a. Permohonan.
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS.
3. Akta Hibah dari PPAT.
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
5. Bukti pelunasan**) :
a. BPHTB;
b. PPh Final
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya
dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang
berwenang;
Rp. 25.000,-/
Sertipikat
Paling Lama
5 (lima) hari
*) untuk daerah yang belum ada pejabat
publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah
tangan.
**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan
atau PPh
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
PERALIHAN HAK – TUKAR MENUKAR
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Surat :
a. Permohonan;
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Tukar Menukar dari PPAT.
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5. Bukti pelunasan **):
a. BPHTB;
b. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya
dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang
berwenang;
Rp. 25.000,-/
Sertipikat
Paling Lama
5 (lima) hari
*) untuk daerah yang belum ada pejabat
publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah
tangan.
**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan
atau PPh
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
PERALIHAN HAK – PEMBAGIAN HAK BERSAMA
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Surat :
a. Permohonan;
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).
2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.
3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT.
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
5. Bukti pelunasan **):
a. BPHTB;
b. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya
dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang
berwenang;
.
Rp. 25.000,-/
Sertipikat
Paling Lama
5 (lima) hari
*) untuk daerah yang belum ada pejabat
publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah
tangan.
**) untuk yang terkena obyek BPHTB dan
atau PPh
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
HAK TANGGUNGAN (HT)
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Surat :
a. Permohonan dari Penerima Hak Tanggungan (Kreditur);
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*)
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
4. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk
disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat
Hak Tanggungan.
5. Fotocopy identitas diri pemberi HT (debitrur), penerima HT (Kreditur)
dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila
Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa.
Rp. 25.000,-
hari ke 7
*) untuk daerah yang belum ada pejabat
publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah
tangan.
Catatan :
untuk pelayanan ini dikenakan biaya sebesar
Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas
tanah obyek HT.
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN – ROYA
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
2. Fotocopy identitas diri pemegang hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan aslinya.
3. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS dan Sertipikat Hak
Tanggungan.
4. Surat Pernyataan dari kreditur bahwa hutangnya telah lunas atau
Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua
Pengadilan;
Rp. 25.000,-
Paling lama
7 (tujuh) hari
Catatan :
- Roya 1 (satu) HT yang membebani 1
(satu) hak atas tanah dikenakan biaya
sebesar Rp. 25.000;
- Roya 1 (satu) HT yang membebani lebih
dari 1 (satu) hak atas tanah dikenakan
biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan
banyaknya hak atas tanah obyek HT.
- Roya lebih dari 1 (satu) HT yang
membebani 1 (satu) hak atas tanah obyek
HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000
dikalikan banyaknya hak tanggungan
yang dihapus
- Roya lebih dari 1 (satu) HT yang
membebani lebih dari 1 (satu) hak atas
tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar
Rp. 25.000 dikalikan banyaknya HT dan
dikalikan dengan banyak obyek hak atas
tanah obyek HT.
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
PEMECAHAN SERTIPIKAT - PERORANGAN
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Permohonan yang disertai alasan pemecahan.
2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
3. Sertipikat hak atas tanah
4. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan
tanah.
Rp. 25.000,-/ sertipikat
yang diterbitkan
Paling Lama
15 (lima belas) hari
untuk Pemecahan
sampai dengan 5 bidang
Catatan :
- Jika sertipikat bidang-bidang tanah
yang akan dipecah tidak ada catatan
(bersih).
- Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
PEMISAHAN SERTIPIKAT - PERORANGAN
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Permohonan yang disertai alasan pemecahan.
2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang .
3. Sertipikat hak atas tanah.
4. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan
tanah.
Rp. 25.000,-/sertipikat
yang diterbitkan
Paling Lama
15 (lima belas) hari
untuk Pemisahan
sampai dengan
5 bidang
Catatan :
- Jika sertipikat bidang-bidang tanah
yang akan dipisah tidak ada catatan
(bersih).
- Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN X PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
PENGGABUNGAN SERTIPIKAT – PERORANGAN
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Permohonan yang disertai alasan penggabungan.
2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya dengan
memperlihatkan aslinya.
3. Sertipikat hak atas tanah.
Rp. 25.000,-/ sertipikat
yang diterbitkan
Paling Lama
15 (lima belas) hari
untuk penggabungan
sampai dengan 5 bidang
Catatan :
- Jika sertipikat bidang-bidang tanah
yang akan digabung tidak ada catatan
(bersih).
- Biaya tersebut, diluar biaya pengukuran
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN XI PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
PERUBAHAN HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DENGAN GANTI BLANKO
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3
Tahun\1997
5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun
1998
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Surat :
a. Permohonan
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*)
c. Pernyataan dari pemohon bahwa yang bersangkutan akan mempunyai
Hak Milik untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang
seluruhnya meliputi luas tidak lebih 5.000 M2
2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
3. Sertipikat hak atas tanah yang luasnya 600 M2 atau kurang.
4. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
5. IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa
rumah tersebut untuk rumah tinggal
6. Bukti pelunasan pembayaran uang pemasukan
Rp. 50.000,-
Paling Lama
7 (tujuh) hari
*) untuk daerah yang belum ada pejabat
publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah
tangan.
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN XII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
PERUBAHAN HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL TANPA GANTI BLANKO
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3
Tahun\1997
5. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun
1998
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Surat :
a. Permohonan
b. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*)
c. Pernyataan dari pemohon bahwa yang bersangkutan akan mempunyai
Hak Milik untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang
seluruhnya meliputi luas tidak lebih 5.000 M2
2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
3. Sertipikat hak atas tanah yang luasnya 600 M2 atau kurang.
4. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa
rumah tersebut untuk rumah tinggal
6. Bukti pelunasan pembayaran uang pemasukan
Rp. 25.000,-/Sertipikat
Paling Lama
7 (tujuh) hari
*) untuk daerah yang belum ada pejabat
publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah
tangan.
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN XIII PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
STANDAR PROSEDUR OPERASI PENGATURAN DAN PELAYANAN
GANTI NAMA
DASAR HUKUM
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU
KETERANGAN
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun\1997
5. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
1. Surat :
a. Permohonan
b. Kuasa otentik, jika permohonan dikuasakan *)
2. Fotocopy identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
3. Sertipikat hak atas tanah
4. Identitas yang lama sesuai data di sertipikat
5. Untuk badan hukum dibuktikan akta yang memuat adanya perubahan
nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang
6. Untuk Perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata
dibuktikan dengan penetapan pengadilann
7. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat
dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang
bersangkutan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat
8. Foto copy keputusan Pejabat yang berwenang untuk instansi pemerintah
Rp. 25.000,-/Sertipikat
Paling Lama
7 (tujuh) hari
*) untuk daerah yang belum ada pejabat
publik yang berwenang untuk itu, dapat
menggunakan surat kuasa di bawah
tangan.
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOYO WINOTO, Ph.D
LAMPIRAN XIV PERATURAN KEPALA BPN-RI NOMOR 6 TAHUN 2008
TANGGAL 11 JULI 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar